Tim Wakaf KKN-T Kelompok 1, Turut Dorong Efisiensi Sertifikasi Lebih dari 100 Bidang Wakaf bersama BPN dan MWC NU Kec. Kepung, Kediri

Kediri, 24 April 2025 — Semangat kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Kepung. Salah satu wujud nyata dari kolaborasi ini datang dari Tim Wakaf Mahasiswa KKN-T Kelompok 1 Desa Kebonrejo yang turut ambil bagian dalam proses administrasi legalisasi tanah wakaf. Dengan penuh dedikasi, mereka membantu penyusunan dokumen penting, termasuk pengumpulan data dan pembuatan surat-surat wakaf yang menjadi prasyarat utama dalam proses sertifikasi.

Peran aktif mahasiswa ini menjadi motor penggerak di lapangan, menjembatani komunikasi antara nadzir, pihak desa, dan lembaga terkait, serta mempercepat alur penyelesaian berkas. Kontribusi ini tak hanya menunjukkan kepedulian akademisi terhadap persoalan sosial-keagamaan, namun juga memperkuat keterlibatan generasi muda dalam menjaga aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri resmi meluncurkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai bentuk komitmen dalam mendukung legalitas aset wakaf, serta memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.


Program ini secara khusus menyasar tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat, dengan fokus pada penyederhanaan proses administrasi melalui sistem pendaftaran kolektif. Dalam pelaksanaannya, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kepung telah berkoordinasi dengan BPN dan mencatat lebih dari 100 bidang tanah wakaf yang siap didaftarkan.

Sebagai bagian dari komitmen dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh nadzir atau masyarakat yang mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi sertifikat tanah atau alas hak sebagai bukti awal kepemilikan, KTP dari pihak wakif (pemberi wakaf), serta dokumen pemecahan bidang tanah apabila tanah yang diwakafkan merupakan bagian dari lahan induk yang lebih besar.

Selain itu, diperlukan pula Letter C yang berfungsi sebagai referensi kepemilikan awal di tingkat desa, surat pernyataan atau akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), serta data teknis berupa foto tanah dan koordinat lokasi sebagai bahan utama dalam proses pemetaan digital.

Tahapan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme pengukuran kolektif yang dilaksanakan oleh tim teknis dari BPN, bekerja sama dengan pemerintah desa, KUA, dan nadzir setempat. Dalam proses ini, setiap bidang tanah wakaf yang diajukan akan diukur secara langsung di lapangan menggunakan peralatan modern berbasis geopoint, guna memastikan akurasi posisi serta mengantisipasi potensi konflik batas lahan di masa mendatang. Proses ini tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga meningkatkan transparansi dan validitas data pertanahan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan data teknis masuk ke dalam sistem, BPN melakukan proses konfirmasi kelayakan yang bersifat cepat dan responsif. Dalam waktu maksimal tiga hari kerja, status awal berupa hasil verifikasi dapat diterbitkan. Hal ini menjadi indikator kemajuan signifikan dalam pelayanan publik berbasis pertanahan. Pada implementasi awal, empat bidang tanah wakaf berhasil melalui tahap ini dan segera memasuki proses penerbitan sertifikat resmi.

Seorang perwakilan dari BPN menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari target nasional untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. “Tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam pembangunan sosial dan keagamaan. Dengan adanya sertifikat, status hukumnya menjadi jelas, serta dapat dimanfaatkan secara produktif dan aman secara hukum,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat hak atas tanah wakaf, maka jaminan hukum terhadap aset tersebut menjadi lebih kokoh, sehingga pemanfaatannya pun dapat dilakukan secara produktif dan berkelanjutan dalam koridor hukum yang berlaku. Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pengurus lembaga wakaf. Selama ini, proses sertifikasi tanah wakaf kerap menghadapi kendala administratif serta biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pendekatan kolektif yang diterapkan dalam program ini dinilai mampu memangkas hambatan tersebut dan mendorong partisipasi lebih luas dari masyarakat.

Dengan dukungan lintas sektor dan pelibatan aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh legalitas formal, sehingga potensi sosial dan keagamaannya dapat dioptimalkan secara maksimal.

Penulis = Tim Wakaf KKN Kelompok 1