
Rabu, 21 Februari 2024. Dalam rangka merealisasikan planning program kerja kelompok 16 KKN IAI AL Qolam Malang di desa Bambang. Telah dilaksanakan Ikrar Wakaf Musholla dengan tujuan agar status tanah yang diwakafkan jelas.
Ikrar wakaf adalah kemauan atau pernyataan dari Waqif (orang yang mewakafkan hartanya) untuk menyumbangkan hartanya untuk kesejahteraan umum, baik secara lisan maupun tertulis, kepada lembaga penerima wakaf/Nadzir.

Kegiatan tersebut bertempat KUA Kecamatan Wajak Adapun musholla yang di ikrar wakafkan berjumlah 2 Musholla yaitu Musholla As-Sholihin dan Musholla Nur Alif.
Kegiatan Ikrar Wakaf tersebut dihadiri kurang lebih 20 orang termasuk diantaranya Kepala KUA, LWPNU, Pejabat PPAIW, Penyuluh Agama, Wakif, Saksi-saksi, dan Perangkat Desa.
Kegiatan tersebut ditutup dengan ramah tamah dan sesi dokumentasi dengan pihak pewakif, pihak PPAIW, pihak KUA, Perangkat Desa dan Mahasiswa KKN IAI Al-Qolam.