Wujud Nyata Pengabdian, Mahasiswa KKN-T Al-Qolam Goal-kan Ikrar Wakaf 5 Musalla dan 1 Lembaga di Jombok

Jombok, 18 Juli 2025 – Langkah besar telah diukir oleh mahasiswa KKN-T Universitas Al-Qolam Malang kelompok 6 di Desa Jombok. Melalui proses pendampingan yang intensif, mereka berhasil mengantarkan terselenggaranya ikrar wakaf atas lima musholla dan satu lembaga pendidikan. Prosesi tersebut resmi dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngantang.

Enam bidang tanah yang diikrarkan sebagai wakaf adalah Musholla Diponegoro, Musholla An-Nur, Musholla At-Taubah, Musholla Sabilun Najah, Musholla Nurul Hidayatullah, serta lembaga MTs Nurul Iman. Keseluruhannya kini sah secara hukum sebagai aset wakaf yang berada dalam pengelolaan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).

Prosesi yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Jambon selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini berlangsung dengan khidmat dan tertib. Hadir dalam acara tersebut perwakilan Nadzir BHPNU Gus Muhammad Fauzan, S.E., para wakif, perangkat desa, kepala dusun, serta para mahasiswa KKN yang sejak awal telah terlibat dalam pengurusan dokumen wakaf.

“Akta Ikrar Wakaf ini menjadi bukti sah atas status tanah yang diwakafkan. Dengan dokumen ini, semua pihak terlindungi secara hukum. Sengketa bisa dicegah, dan fungsi wakaf bisa dijalankan dengan lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Kepala KUA Kecamatan Jambon saat menyampaikan sambutan.

Peran mahasiswa dalam proses ini bukan sekadar formalitas. Mereka menjadi penghubung antara para pihak, membantu menyiapkan dokumen, menyusun jadwal, hingga memastikan bahwa proses ikrar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, mereka juga didampingi oleh PRNU Desa Jombok, perangkat desa, takmir musholla, dan pengurus lembaga terkait.

Keberhasilan ini menandai satu capaian penting dalam program KKN-T yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan keagamaan. Bagi masyarakat Desa Jombok, ikrar wakaf ini adalah pengakuan resmi atas tanah-tanah yang selama ini telah digunakan untuk kepentingan ibadah dan pendidikan. Dan bagi mahasiswa, ini menjadi bukti bahwa pengabdian mereka benar-benar memberi arti.

Penulis: Mahasiswa KKN-T Desa Jombok Kec. Ngantang