Sosialisasi Percepatan Wakaf: Satgas Wakaf Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat AIW

Wiyurejo, 4 Juli 2025 — Dalam rangka mendorong percepatan legalitas tanah wakaf, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Wakaf yang bertempat di Pondok Pesantren Subulussalam, Desa Wiyurejo. Kegiatan ini diprakarsai oleh Koordinator Percepatan Wakaf bersama Satgas Wakaf Kecamatan Pujon.

Hadir sebagai narasumber utama yaitu Khoirun Nisa, selaku Satgas Wakaf di kecamatan Pujon, sekaligus Ketua Perwakafan Kecamatan Pujon. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa saat ini masih banyak tanah wakaf di Desa Wiyurejo yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga perlu adanya gerakan percepatan untuk menghindari potensi konflik dan memastikan keberlangsungan fungsi sosial dari harta wakaf tersebut.

Sertifikasi tanah wakaf melalui AIW bukan hanya untuk kebutuhan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah wakif agar manfaatnya terus berkelanjutan,” ujar Khoirun Nisa di hadapan para peserta.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para tokoh agama, takmir masjid dan musholla, serta perwakilan lembaga keagamaan. Peserta tampak antusias mengikuti penjelasan, terutama saat sesi tanya jawab, yang membahas proses teknis dan tantangan pengurusan AIW.

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya legalitas wakaf, serta terdorong untuk segera menyelesaikan proses administrasi wakaf di desa Wiyurejo.

Penulis: Tim KKN-T UQM Desa Madiredo