Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola atau manajemen wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu.
Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf.
Alhamdulillah teman-teman KKN tamansatriyan kelompok satu telah sukses membagikan empat AIW (Akta ikrar wakaf) musholla-mushollah yang sudah di legalkan perwakafannya. Dan pembagian AIW ini langsung di bagikan kepada wakif masing-masing musholla yang di wakafkan. AIW ini adalah proker tambahan kami,sebab pada tahun kemaren teman-teman KKN tidak sampai ke tahap pembagian AIW.
Dengan adanya rekomendasi dari ibu Iis nurul Qomariah dan dukungan dari bapak kepala Dusun (Edy Supi’ie) mendapat tanggapan positif dari warga yang sudah mewakafkan. Dan para pewakif juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada KKN kelompok 1 Tamansatriyan,atas bantuannya telah mengurusi pembagian AIW tersebut (Ujar Bapak Abdullah salah satu pewakif).