
Sejak tanggal 15 Desember mahasiswa KKN kel 2 melaksanakan program kerja tambahan berupa perdaftaran Izin berusaha untuk beberapa pelaku usaha yang ada di tamansatriyan terutama Dusun Tulungrejo. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Presiden Jokowi tentang pentingnya izin berusaha karena selain usaha tersebut bisa legal juga dapat dimanfaatkan sebagai pengajuan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diberi Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB tersebut menjadi penanda bahwa UMKM tersebut sudah terdaftar di pemerintah.
Sebelum melaksanakan program kerja tersebut kelompok 2 mendatangi Kecamatan dan KUA untuk mendapat bimbingan tentang pendaftaran NIB, setelah mendapatkan pengarahan, kelompok 2 mendatangi beberapa pelaku UMKM, untuk mendapatkan data data yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran, yang kemudian data tersebut didaftarkan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Setelah terdaftar, NIB tersebut di serahkan kepada pelaku UMKM dalam bentuk print out.
Tercatat, kelompok 2 berhasil mendaftarkan 20 pelaku UMKM yang terdiri dari 15 usaha Ruji dan 5 usaha makanan, untuk usaha makanan akan diteruskan sampai sertifikasi Halal.