Legalisasi Wakaf Empat Musholla di Kasembon Terwujud Melalui Sinergi Mahasiswa KKN, LWPNU, KUA, dan Pemerintah Desa

Desa Kasembon, Kabupaten Malang, empat musholla yang selama ini berdiri dan dimakmurkan masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hukum sebagai aset wakaf. Proses Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasembon menjadi penanda resmi bahwa musholla tersebut kini terlindungi secara sah untuk kepentingan umat.

Cerita ini berawal dari inisiatif mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 3 Universitas Al-Qolam Malang. Selama menjalani masa pengabdian, mereka mendapati masih ada beberapa musholla di Kasembon yang belum memiliki dasar hukum wakaf. Dari situlah, mahasiswa melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas wakaf. Hasil pendataan itu kemudian diserahkan kepada Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU) serta Satgas Wakaf NU untuk ditindaklanjuti.

Langkah kecil dari mahasiswa itu ternyata berbuntut besar. LWPNU bersama Satgas Wakaf NU dan Ranting NU Kasembon menindaklanjuti data yang ada, hingga akhirnya KUA Kecamatan Kasembon memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf secara resmi. “Alhamdulillah, meskipun ikrar dilakukan setelah KKN selesai, kami merasa bangga karena proses ini berawal dari apa yang kami lakukan di lapangan. Kini empat musholla benar-benar memiliki perlindungan hukum,” ungkap Khofi, koordinator wakaf KKN Kelompok 3.

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Imam Syopi’i, perwakilan LWPNU Kecamatan Kasembon. Menurutnya, inisiatif mahasiswa menjadi pintu masuk penting dalam menjaga aset umat. “Kerja sama ini menunjukkan bahwa sinergi antara mahasiswa, NU, dan KUA dapat menghadirkan manfaat nyata. Musholla kini sudah sah secara hukum sebagai wakaf dan terjamin keberadaannya untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Kepala Desa Kasembon, Bapak Nurhadi Santoso, yang menilai bahwa keberhasilan ini adalah langkah strategis bagi masyarakat desa. Ia menyebut legalitas wakaf sebagai jaminan agar musholla tetap terjaga fungsinya sebagai tempat ibadah, tanpa menimbulkan sengketa atau persoalan hukum di masa depan.

Kini, empat musholla tersebut bukan hanya berdiri sebagai tempat suci untuk beribadah, tetapi juga telah diikat dengan payung hukum wakaf yang sah. Perjalanan panjang dari pendataan mahasiswa KKN, pendampingan LWPNU dan Satgas Wakaf NU, hingga ikrar resmi di KUA menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar elemen dapat menghadirkan perubahan berkelanjutan bagi masyarakat.