Sosialisasi Pengurusan Piagam Masjid dan Musalla di Desa Ngantru Kec. Ngantang

Rabu, 25 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Piagam Masjid/Musholla dan Majelis Ta’lim ,dengan Narasumber Ibu Yeni Kartikaningsih, S.HI, M.H oleh KKN-T Kelompok 7 Desa Ngantru yang bekerja sama dengan berbagai pihak yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngantang, pengurus MWC NU Ngantang dan Ranting NU desa Ngantru.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang tata cara, syarat, dan prosedur pengajuan piagam (legalitas formal) untuk masjid, musholla, dan majelis ta’lim, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan pengurus masjid/musholla dan majelis ta’lim se-Desa Ngantru Kecamatan Ngantang, petugas dari KUA Kecamatan Ngantang,Pengurus MWC NU Ngantang, tokoh masyarakat serta penyuluh agama Islam dan Perwakilan KKNT dari Desa Pandansari.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas rumah ibadah dan majelis ta’lim, mendorong proses pendaftaran yang sesuai prosedur dan mendukung program pendataan dan pembinaan Kementerian Agama.

Kegiatan dilakukan dengan metode pemaparan materi oleh narasumber dari KUA, sesi tanya jawab, serta pembagian brosur/panduan teknis mengenai langkah-langkah pengurusan piagam yang mana dalam pengurusan puiagam tersebut akan dibantu Oleh Mahasiswa KKNT Universitas ALQolam.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan para peserta menyambut upaya ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah dalam penguatan kelembagaan keagamaan.

Dengan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan setiap musholla/masjid dan juga majelis ta’lim mempunyai Legalitas sehingga bisa Mengajukan Dana Hibah dari pemerintah .

Penulis: Mahasiswa KKN-T Kelompok 7 Desa Ngantru Kec. Ngantang