Mahasiswa KKN-T Universitas Al Qolam Malang Gelar Penyuluhan Pernikahan Dini di Desa Ngantru

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) dari Universitas Al Qolam Malang menggelar kegiatan penyuluhan bertema pernikahan dini pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Penyuluhan tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat sebagai peserta, di antaranya Bapak Kepala Desa Ngantru, Bapak Mudin, ibu-ibu PKK, dan tokoh masyarakat lainnya. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan di usia dini, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial.

Yang menarik dari penyuluhan ini adalah kehadiran narasumber dari kalangan mahasiswa sendiri, yaitu Ibu Lilik, salah satu mahasiswi KKN-T. Ia menyampaikan materi secara komunikatif dengan bahasa yang mudah dipahami oleh warga, serta mengaitkan langsung materi dengan kondisi nyata yang terjadi di lingkungan sekitar.

Suasana penyuluhan berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi, terutama terkait peran penting orang tua dan lingkungan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa KKN-T berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, akan pentingnya pendidikan dan perencanaan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membentuk lingkungan yang lebih peduli terhadap masa depan anak-anak dan mencegah terjadinya pernikahan di usia yang belum matang.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cindera mata secara simbolis kepada Kepala Desa Ngantru serta sesi dokumentasi bersama seluruh peserta. Dengan berakhirnya kegiatan ini, mahasiswa KKN-T berharap dampak dari penyuluhan tidak berhenti pada satu pertemuan saja, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup secara fisik dan mental.

Penulis: Mahasiswa KKN-T Kelompok 7 Desa Ngantru