Percepatan Akta Wakaf: Mahasiswa UQM Jadi Motor Penggerak di Desa Jombok

Malang, 28 Mei 2025 — Mahasiswa KKN-T Universitas Al-Qolam Malang (UQM) Kelompok 06 menggelar sosialisasi percepatan akta ikrar wakaf di Masjid Baiturrahim, Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) PCNU Kabupaten Malang untuk mendorong legalisasi tanah wakaf secara sah dan terstruktur.

KRA. M. Nur Rois DSH dari LWPNU hadir sebagai narasumber utama. Ia menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf guna mencegah sengketa dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat. Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, takmir masjid dan musholla, serta pengurus MWC NU Kecamatan Ngantang.

Data Kementerian Agama Kabupaten Malang menunjukkan dari 13.157 bidang tanah wakaf, sekitar 2.124 bidang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, LWPNU telah bersinergi dengan ATR/BPN, KUA, dan BWI guna mempercepat proses legalisasi tersebut. Tahapan pembuatan akta ikrar wakaf meliputi pemberkasan, pengukuran lokasi, penandatanganan ikrar di hadapan PPAIW, serta pendaftaran ke BPN.

Mahasiswa juga menyampaikan komitmennya untuk mendampingi proses ini. “Kami siap memfasilitasi para takmir dan wakif dalam proses pembuatan akta ikrar wakaf. Wakaf bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan aset umat,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam sambutannya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, mahasiswa UQM berharap masyarakat Desa Jombok semakin memahami pentingnya legalitas wakaf, serta terdorong untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Partisipasi aktif para takmir dan wakif menjadi kunci keberhasilan percepatan legalisasi ini demi manfaat wakaf yang berkelanjutan.

Penulis: Mahasiswa KKN Kelompok 6 Desa Jombok Kec. Ngantang Kab. Malang