Mahasiswa KKN Universitas Al-Qolam Malang Jalin Sinergi dengan KUA dan LWPNU Kecamatan Kasembon untuk Percepatan Legalisasi Wakaf

Kasembon, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi wakaf, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Qolam melaksanakan audiensi dan menjalin sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) serta Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Kasembon. Kegiatan ini menjadi bagian dari program unggulan KKN tahun ini dalam bidang keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

Audiensi yang berlangsung di Kantor KUA Kasembon ini dibuka dengan sambutan hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Kasembon, Bapak Nurkholis, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam mendorong tertib administrasi wakaf. Menurutnya, percepatan legalisasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari aset wakaf.

Khofi, perwakilan mahasiswa KKN Universitas Alqolam, kemudian memaparkan maksud dan tujuan audiensi. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh temuan mahasiswa di lapangan yang menunjukkan masih rendahnya tingkat legalisasi wakaf di beberapa desa.

Berdasarkan hasil survei dan observasi kami, masih banyak masjid, musholla, dan TPQ di wilayah Desa Kasembon, Wonoagung, dan Sukosari yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini tentu menjadi perhatian penting karena keberadaan tempat ibadah yang belum memiliki status hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan,” ungkap Khofi.

Ia juga menegaskan bahwa melalui audiensi ini, mahasiswa berharap dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga formal seperti KUA dan LWPNU, guna mempercepat proses legalisasi serta melakukan pendampingan dalam pengurusan administrasi wakaf.

Ketua LWPNU Kecamatan Kasembon, Bapak Imam Sopi’i, turut menyampaikan bahwa pihaknya siap bersinergi dan mendukung penuh langkah percepatan ini. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai manfaat hukum dari legalisasi wakaf.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk menjalin kerjasama antara mahasiswa KKN, KUA, dan LWPNU dalam rangka mendukung percepatan legalisasi wakaf di wilayah Kecamatan Kasembon.

Penulis: Mahasiswa KKN-T Kelompok 3 Desa Kasembon Kec. Kasembon