Kamis, 07 Desember 2023 Mahasiswa KKN IAI Al-Qolam Kelompok 1 yang bertempat di desa Tamansatriyan melaksanakan ikrar wakaf yang bertempat di dua musholla, yaitu musholla Baitul Jannah dan musholla Al Amin di dusun Tamansatriyan desa Tamansatriyan Kec. Tirtoyudo. Acara ikrar ini berlansung dari pukul 7 pagi sampai 11 siang.
Ikrar wakaf adalah bentuk kemauan atau pernyataan dari Waqif (orang yang mewakafkan hartanya) untuk menyumbangkan hartanya untuk kesejahteraan umum, baik secara lisan maupun tertulis, kepada lembaga penerima wakaf atau nadzir.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh yakni pihak PPAIW (Penjabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf), Nadzir NU, Penyuluh Waqaf KUA, Perangkat Desa, Saksi Desa, dan tokoh masyarakat Desa Tamansatrian.
Acara diawali dengan pengarahan dari pihak PPAIW yaitu Bapak Fathur Rozi dengan menekankan bahwa tanah yang sudah diwakafkan dari milik umum dan apabila menggunakan nadzir badan hukum Nahdlatul Ulama’ maka pelaksanaan ibadah di musholla harus menggunakan tata cara Nahdlatul Ulama’ (NU).
Selanjutnya, acara inti yakni pelaksanaan ikrar wakaf yang dipandu langsung oleh Staf KUA yakni Bapak M.Faiz, Beliau memandu ikrar wakaf dari pewakif, nadzir dan takmir.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini diharapkan agar aset keagamaan warga Tamansatriyan menjadi jelas dan bisa diinventarisir, beberapa masjid dan musholla yang sudah diwakafkan tetapi belum ada ikrar dan legalitas yang sah diproyeksikan agar segera melaksanakan ikrar wakaf.
Acara ditutup dengan diskusi bersama, ramah tamah dan sesi dokumentasi dengan pihak pewakif, pihak PPAIW, pihak KUA dan Mahasiswa KKN IAI Al-Qolam.