Rabu, 27 Desember 2023 mahasiswa KKN kelompok 4 Desa Tamansatriyan menyerahkan 9 berkas pengajuan piagam musholla terdaftar ke pihak KUA Kecamatan Tirtoyudo. Berkas-berkas tersebut merupakan berkas pengajuan piagam terdaftar dari 9 musholla yang ada di Desa Tamansatriyan.
Pengurusan piagam terdaftar atau izin operasional masjid dan musholla se-desa Tamansatriyan tersebut merupakan program utama mahasiswa KKN kelompok 4 Desa Tamansatriyan. Desa Tamansatriyan memiliki 75 tempat ibadah yang meliputi masjid, musholla, dan gereja. Dari 75 tempat ibadah tersebut masih ada 44 tempat ibadah yang belum memiliki piagam terdaftar, sehingga tempat ibadah tersebut tidak tercatat di Kemenag atau pemerintahan.
Pengurusan piagam terdaftar atau izin operasional masjid dan musholla ini bertujuan agar tempat ibadah tersebut resmi dan diakui oleh negara, titik lokasi tempat ibadah mudah diakses, serta mempermudah pengajuan bantuan biaya operasional. Maka dari itu, mahasiswa KKN kelompok 4 Desa Tamansatriyan berusaha menciptakan kemaslahatan bersama, dengan membantu para takmir masjid dan musholla yang ada di Desa Tamansatriyan mengurus pengajuan piagam terdaftar atau izin operasional.
Dalam penyerahan berkas-berkas tersebut, kelompok 4 KKN Desa Tamansatriyan bertemu langsung dengan Kepala KUA Kecamatan Tirtoyudo Bapak. Fathur Rozi, S.Pd.I. Beliau memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan program tersebut, yakni pengurusan piagam terdaftar atau izin operasional masjid dan musholla di Desa Tamansatriyan Kecamatan Tirtoyudo. Karena menurut beliau, identitas dan segala sesuatu yang bersifat administratif perlu diperhatikan dan dilaksanakan.