
Sukosari, 26 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung tertib administrasi aset wakaf, Tim Wakaf Kelompok 5 Universitas Al-Qolam melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang tersebar diwilayah dusun Pulosari, Desa Sukosari Kecamatan Kasembon, Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, Dimulai pukul 09.30 WIB, dan berakhir pukul 12.30 WIB.
Pengukuran ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk tindaklanjut dari program pendataan wakaf yang sebelumnya telah dirancang oleh mahasiswa KKN-T Universitas Al-Qolam bersama pihak desa dan lembaga keagamaan setempat. Kegiatan ini didampingi oleh tokoh-tokoh penting yang berkompeten di bidang wakaf, antara lain yakni: Bapak Qori’ selaku perwakilan dari LWP NU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdhatul ulama’), Ibu Malika Selaku Pengurus LAKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) NU- Beberapa Perangkat Desa, dan Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Wakaf Desa Sukosari.

Dengan didampingi langsung oleh para pendamping yang sangat berkompeten, proses pengukuran berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Lokasi yang menjadi titik pengukuran adalah Aset NU/fasilitas keagamaan dan pendidikan berbasis wakaf yang telah ada dan aktif dimanfaatkan masyarakat setempat.
Tim Wakaf Kelompok 5 Universitas Al-Qolam mendapatkan 6 titik pengukuran di satu lokasi, adapun lokasinya ialah antara lain: (1) TPQ Bidayatul Hidayah, (2) TPQ Syifaul Qulub 8, (3) KB Darul Ilmi, (4) Musholla Al-Afandi, (5) Musholla Nurul Iman dan (6) Musholla Nurul Huda.
Hasil pengukuran dari 6 titik diatas akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen administrasi wakaf yang lebih tertata dan valid, sehingga memudahkan proses legalisasi dan pemberdayaan aset wakaf dimasa depan.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini mendapatkan apresiasi khusus dari perangkat desa dan lembaga NU yang terlibat. Mereka menilai bahwa inisiatif mahasiswa KKN-T Universitas Al-Qolam ini tidak hanya bermanfaat secara administratif, akan tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan peradaban umat berbasis wakaf di Desa Sukosari. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan dan legalisasi aset wakaf semakin meningkat, dan menjadi titik awal optimalisasi wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Penuli: Mahasiswa KKN-T Kelompok 5 Desa Sukosari Kec. Kasembon